Novel Baswedan Nilai Noel tak Tunjukkan Keinsafan, Berpotensi Jadi Alasan Pemberatan Hukuman

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:20 WIB
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pernyataan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel yang mempersoalkan disparitas tuntutan perkara sertifikasi K3.

Novel menilai pernyataan Noel tersebut justru menunjukkan ketidakinsafan dan potensi tidak adanya efek jera dari yang bersangkutan. 

Sebagai informasi, Novel menanggapi pernyataan Noel yang membandingkan tuntutan terhadap dua pejabat berbeda dan menyebut lebih baik 'korupsi sebanyak-banyaknya'.

Novel menyatakan banyak pihak masih belum memahami karakter tindak pidana korupsi dan bagaimana hukuman ditentukan. 

“Memang banyak orang yang tidak paham mengenai perbuatan korupsi dan hukumannya. Pada dasarnya korupsi adalah persoalan mentalitas dan kejahatan pengkhianatan atas amanah,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan nilai korupsi tidak berdiri sendiri dan terkait dengan besarnya peluang yang dimiliki pelaku. 

“Besar kecilnya nilai korupsi tentu tergantung berapa besarnya yang bisa diambil oleh pelaku. Kalau ingin dibandingkan nilai korupsinya, mestinya dengan melihat peluang korupsi berapa yang bisa dilakukan dan berapa yang kemudian dilakukan oleh pelaku,” kata Novel.

Menurutnya, pejabat yang mengelola uang dalam jumlah besar tentu memiliki eksposur risiko korupsi yang berbeda dibanding pejabat dengan kewenangan terbatas. 

“Bila yang dikelola tidak besar, maka tidak bisa juga mengambil nilai yang besar. Sehingga tingkat hukuman tidak selalu dihitung dengan membandingkan nilai yang diambilnya,” ujar Novel.

Ia menilai pernyataan Noel justru dapat menjadi sinyal negatif bagi penegak hukum. 

“Pernyataan Noel yang mengatakan demikian bisa dipandang bahwa dirinya tidak ada keinsafan atau rasa jera, dan itu bisa menjadi pertimbangan pemberatan hukuman bagi yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp 3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat perbedaan 1 tahun.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak," kata Noel.

"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: