Komisi II Sebut Kelanjutan Pembangunan IKN Bergantung Kekuatan Fiskal Negara
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara.
Putusan MK tersebut menjadi penyebab agar masyarakat tidak bingung dengan status ibu kota negara.
Fauzan menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya keputusan presiden (keppres).
"Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan presiden menerbitkan keputusan presiden," ujarnya dalam siaran pers Minggu (24/5/2026).
Sementara itu, terkait kelanjutan pembangunan IKN, Fauzan menilai sangat dipengaruhi kemampuan fiskal negara. Menurut dia, pemerintah harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.
"Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara, termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga presiden menerbitkan keppres terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan norma dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca bersama ketentuan lain terkait pemindahan ibu kota negara.
Menurut Mahkamah, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ berkaitan dengan kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota negara yang baru efektif setelah presiden menetapkan keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," katanya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







