GRIB Jaya Laporkan Balik Anak Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya telah melaporkan balik anak Penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana atas dugaan penyebaran informasi tidak benar atau berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026).
Laporan itu resmi diterima Nomor: STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dilayangkan Grib Jaya yang telah mendapat kuasa dari Ketua Umum (Ketum) Rosario de Marshal alias Hercules.
"Kami tim kuasa hukum dan advokasi Grib Jaya, kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, Hika T.A Putra saat ditemui usai laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Hika, laporan balik diputuskan setelah narasi yang dibuat kubu Ahmad Bahar telah membuat narasi liar yang tidak sebagaimana kenyataan di lapangan. Hal itu pun turut dimanfaatkan pihak tertentu untuk suatu kepentingan.
"Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang. Mari kita buat suasana yang tidak menjadi kisruh bagi masyarakat kita di manapun berada," tutur dia.
Hika menyebut laporan yang dilayangkan Grib Jaya terhadap Ilma Sani Fitriana menyangkut dengan Pasal 264 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Disertai beberapa alat bukti untuk diserahkan kepada SPKT Polda Metro Jaya.
"Yang mengatur tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, berlebih-lebihan. Ini sengaja harus kami lakukan untuk bela hak-hak hukumnya Bapak Haji Hercules," ucap Hika.
"Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita lihat kasat mata, kita peroleh dan barang bukti kita diterima dengan baik oleh SPKT," tambah dia.
Hercules Dilaporkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan perampasan kemerdekaan lewat pemaksaan yang dilaporkan Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar terhadap Ketua Umum GRIB Hercules Rosario Marshal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan proses penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari mencari apakah tindakan yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau tidak.
“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Minggu (24/5/2026).
Karena telah masuk penyelidikan, dalam beberapa hari ke depan petugas akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, menganalisa barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik,” kata dia.
Sementara, Budi menjelaskan, perkara dilaporkan terkait dugaan merampas kemerdekaan seseorang. Berawal dari korban yang sempat didatangi sejumlah orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya pada 17 Mei 2026.
Namun karena Ahmad Bahar yang dicari oleh kelompok Ormas Grib Jaya tidak ada, pelapor Ilma Sani Fitriana malah dibawa ke suatu tempat untuk diinterogasi selama beberapa jam sebelum dipulangkan.
“Yang dilaporkan adalah merampas kemerdekaan seseorang, di mana korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangkan,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sebab, saat ini laporan masih di SPKT untuk nantinya diserahkan ke direktorat yang sesuai dalam menangani kasus tersebut.
“Laporannya baru diterima,” tuturnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







