Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Anak Penulis Ahmad Bahar terhadap Hercules

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 Mei 2026 | 07:41 WIB
Ilma Sani Fitriana bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Grib dan Hercules ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ilma Sani Fitriana bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Grib dan Hercules ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan perampasan kemerdekaan lewat pemaksaan yang dilaporkan Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar terhadap Ketua Umum GRIB Hercules Rosario Marshal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, proses penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari mencari apakah tindakan yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau tidak.

“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Minggu (24/5/2026).

Karena telah masuk penyelidikan, dalam beberapa hari ke depan petugas akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, menganalisa barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik,” jelas dia.

Budi menjelaskan, perkara dilaporkan terkait dugaan merampas kemerdekaan seseorang. Berawal dari korban yang sempat didatangi sejumlah orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya pada 17 Mei 2026. Karena Ahmad Bahar yang dicari oleh kelompok Ormas Grib Jaya tidak ada, pelapor Ilma Sani Fitriana malah dibawa ke suatu tempat untuk diinterogasi selama beberapa jam sebelum dipulangkan.

“Yang dilaporkan adalah merampas kemerdekaan seseorang, di mana korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangkan,” terang Budi.

Meski begitu, Budi mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sebab, saat ini laporan masih di SPKT untuk nantinya diserahkan ke direktorat yang sesuai dalam menangani kasus tersebut.

“Laporannya baru diterima,” tuturnya.

Sebelumnya, Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar mempolisikan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal dan anggota GRIB lainnya ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat setelah Ilma mengaku dibawa paksa dan diinterogasi di markas GRIB Jaya. Tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan mendampingi Ilma membuat dua laporan polisi, pada Jumat (22/5/2026). 

Satu laporan dilayangkan ke Unit PPA Polda Metro Jaya, tercatat dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Sedangkan, satu lagi ke Direktorat Siber nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

“Yang pertama, terkait dengan adanya dugaan tindakan yang sebagaimana sudah kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal,” kata kuasa hukum Ilma, Gufroni di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, peristiwa bermula saat Ilma dibawa paksa oleh sekelompok orang menuju markas GRIB Jaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Di lokasi itu, Ilma disebut dipaksa mengakui mengirim pesan ancaman ke Hercules dan istrinya via WhatsApp.

“Padahal itu bukan dilakukan oleh Ilma, dan sudah dijelaskan sebelum-sebelumnya bahwa handphone-nya diretas. Ya WA di-hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya," ucap dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: