5 Berita Nasional Terpopuler: Persib Bandung Cetak Sejarah hingga Pengusaha Otomotif Laporkan Dugaan Penipuan Rp1,6 M
BeritaNasional.com - Selamat pagi pembaca setia BeritaNasional! Berikut adalah rangkuman lima berita nasional yang paling menarik perhatian para pembaca pada Minggu (24/5/2026) pagi ini, mulai dari bola, hukum, peristiwa, politik, hingga ekbis.
Berita pertama diawali dengan Persib Bandung yang kembali menjadi juara Liga 1 Super League selama tiga musim berturut-turut. Dilanjutkan dengan tanggapan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas tuntutan jaksa terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Berikutnya tentang Komisi V DPR yang lokasi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Lalu, berita Menteri PU Dody Hanggodo yang mengawal pembangunan Sekolah Rakyat tahap II. Terakhir, pengusaha otomotif inisial RS melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman uang Rp1,6 miliar. Berikut adalah rangkuman berita terpopuler hari ini:
1. Cetak Sejarah! Persib Bandung Raih Gelar Juara Liga 1 Super League Tiga Musim Beruntun
Sejarah baru emas sepak bola Indonesia resmi tercipta dengan tinta biru. Persib Bandung menahbiskan diri sebagai klub pertama di tanah air yang berhasil merengkuh gelar juara kompetisi kasta tertinggi nasional selama tiga musim berturut-turut.
Kepastian gelar juara hattrick ini didapat setelah tim berjuluk Pangeran Biru tersebut bermain imbang tanpa gol (0-0) melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Sabtu (23/5/2026).
Setelah sukses melakukan back-to-back pada musim 2023/2024 dan 2024/2025, trofi musim 2025/2026 ini resmi menjadi milik Bandung.
2. Novel Baswedan Jelaskan Alasan Nominal Korupsi Tidak Cukup untuk Menilai Tuntutan Noel
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjelaskan bahwa perbandingan nominal korupsi tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menilai berat-ringannya tuntutan pidana.
Pernyataan ini disampaikan merespons kritik Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terkait perbedaan tuntutan terhadap dua pejabat dalam kasus sertifikasi K3. Novel menilai pemahaman Noel keliru karena mengabaikan variabel penting dalam analisis perbuatan korupsi.
3. Tinjau Lokasi Musibah Kereta Api Bekasi Timur, DPR Desak Langkah Cepat Perbaikan
Komisi V DPR RI melakukan peninjauan lapangan ke Bekasi Timur sebagai tindak lanjut rapat kerja dengan para pemangku kepentingan terkait musibah kereta api di wilayah tersebut.
Agenda difokuskan pada langkah jangka pendek yang bisa segera dieksekusi dalam kerangka perbaikan tata kelola dan keselamatan transportasi publik. Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda memimpin kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen dewan bersama seluruh mitra kerja untuk menghasilkan solusi konkret.
4. Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di berbagai daerah terus berjalan dan ditargetkan selesai sesuai jadwal agar dapat digunakan pada tahun ajaran baru Juli 2026. Di tengah berbagai tantangan pelaksanaan di lapangan, Kementerian PU menegaskan pembangunan Sekolah Rakyat tidak akan dibiarkan mangkrak karena program tersebut menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo turun langsung ke berbagai lokasi pembangunan untuk memastikan percepatan pekerjaan berjalan sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala teknis yang dihadapi di masing-masing lokasi proyek.
5. Pengusaha Otomotif Laporkan Dugaan Penipuan Pinjaman Rp1,6 M ke Polisi
Seorang pengusaha berinisial RS resmi menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman uang Rp1,6 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 5 Maret 2025 ini disangkakan menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Demikian rangkuman lima berita nasional terpopuler hari ini, semoga dapat memperkaya wawasan para pembaca.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






