Dorong Keadilan Fiskal, DPR Minta Pemerintah Optimalkan Penerimaan dari Ekonomi Digital
BeritaNasional.com - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan kapasitas fiskal yang lebih kuat.
Ia menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen, salah satu yang terendah di antara negara-negara anggota G20.
“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (30/5/2026).
Harris menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh membayar pajak.
Sektor ekonomi digital disebutnya sebagai ruang yang potensial namun belum tergarap optimal.
Ia mengutip laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, yang memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun, dengan pertumbuhan 14 persen per tahun.
Meski demikian, kontribusi platform digital global terhadap penerimaan negara masih terbatas pada PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN PMSE 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
“Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional,” tuturnya.
Ia menegaskan beban PPN pada dasarnya ditanggung konsumen akhir, sehingga masyarakat justru menjadi kontributor terbesar.
Ketimpangan terlihat karena perusahaan digital lokal, industri media nasional, dan operator telekomunikasi memikul beban lebih berat melalui pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur jaringan.
Harris menyoroti tekanan berat yang dialami industri media akibat peralihan belanja iklan ke platform digital global, serta kewajiban operator telekomunikasi nasional yang setiap tahun harus mengalokasikan belanja modal hingga puluhan triliun rupiah untuk peningkatan kapasitas jaringan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” ucapnya.
Ia mendorong Pemerintah segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP), yang memberi hak kepada negara untuk memajaki korporasi asing yang meraup keuntungan besar meski tanpa kehadiran fisik.
Ia juga menekankan sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India telah menerapkan langkah serupa.
Selain pajak digital, opsi lain yang dinilai dapat diperkuat antara lain kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan ekosistem digital lokal, dan kebijakan lokalisasi data untuk mendorong tumbuhnya industri pusat data domestik.
Upaya memajaki platform global ini, tegasnya, bukan tindakan anti-investasi, melainkan penegakan keadilan fiskal dan penjagaan kedaulatan ekonomi digital.
Optimalisasi penerimaan sektor digital dapat menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
“Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat,” tuturnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







