Kasus Handphone Ilegal dari China, Polri Tetapkan Direktur PT TSL dan PT TSI Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 01 Juni 2026 | 08:45 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan penyelundupan impor ribuan unit handphone dari China memasuki babak baru. Dua pejabat, Direktur PT TSI RW dan Direktur PT TSL MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT. TSI dan MT selaku Direktur PT. TSL,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya yang dikutip pada Senin (1/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan empat gudang dan ruko berada di Jakarta Utara dan Jawa Timur. 

Barang bukti yang saat ini disita terdiri atas iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lain 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Termasuk perlengkapan bayi 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara aquo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” ujar Ade.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan masih akan mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus importasi ilegal.

“Kami pastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional (prosedural dan tuntas), transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset atau harta kekayaan yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut,” ujar Ade Safri.

Selain penegakan hukum, Satgas Gakkum Penyelundupan difokuskan untuk memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk perbatasan wilayah Indonesia dari laut, darat, sampai udara.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara serta merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TSL (Tepat Sukses Logistik) sebagai perusahaan di balik impor Ilegal.

Perusahaan itu selaku holding diduga menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: