TAUD Nilai Vonis 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Jauh Dari Rasa Keadilan
BeritaNasional.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan empat terdakwa anggota BAIS pelaku penyiraman air keras, jauh dari rasa keadilan. Hal ini diduga karena pengaruh impunitas (kebal dari hukum) yang melekat dalam yurisdiksi peradilan militer.
Karena hanya dihukum 2,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," tulis TAUD dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (4/6/2026).
Menurut TAUD tuntutan itu memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial.
"Lebih jauh lagi, kondisi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi," tulisnya kembali.
"Itulah sebabnya kami sedari awal mendukung penuh sikap Andrie Yunus yang sudah tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya. Apalagi kan dalam perkara ini, baik terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI,” sambung dia.
Selain itu tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer semakin menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
“Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini,” ucapnya.
Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tuntutan itu diberikan Oditur dengan beberapa pertimbangan, dari yang memberangkatkan perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.
“Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban),” tegasnya.
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan.
“Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Sementara untuk fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.
“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap dia.
Tuntutan itu diminta Oditur kepada Majelis Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Duduk Perkara
Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






