Ini Hasil Kesepakatan Pemerintah dengan DPR RUU Polri soal Usia Pensiun
BeritaNasional.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati aturan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Hal ini sesuai dengan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Polri tentang usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun dan perwira 60 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panja pembahasan di Komisi III DPR RI Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pria yang akrab disapa Eddy ini juga menyampikan, perbedaan usia pensiun antara bintara-tamtama dengan perwira dimaksudkan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang kepangkatan.
"Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun," ungkapnya.
Selain itu, Eddy juga menyebut masa kerja kerja bintara dan tamtama umumnya sudah berdinas sejak usia 18 tahun. Namun perwira lebih dulu menuntaskan pendidikan selama empat tahun sampai akhirnya bisa berdinas.
"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian rektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70," imbuhnya.
Pun Eddy menjelaskan alasan tidak memilih masa pensiun 63 tahun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat (Kapolri). Hal itu karena mempertimbangkan batas usia 60 tahun dan diperpanjang satu tahun maksimal 61 tahun untuk menjaga kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," katanya.
Atas penjelasan dan tanggapan dari Ketua Komisi III Habiburokhman maka akhirnya menyepakati berdasarkan kesepakatan rapat untuk usulan usia pensiun mengikuti pemerintah.
"Iya ikut pemerintah ya," kata Habiburokhman sambil mengetuk palu.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







