Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri: Kalau Tak Diminta, Saya Tidak Kirim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait hasil Undang-undang Polri yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terkait dengan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil atau luar struktur.

Menurut dia, penempatan anggota di luar struktur Polri akan diterapkan sebagaimana aturan dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun dari presiden langsung.

“Kemudian, kita lebih pertegas Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim, itu pernah saya sampaikan,” kata Sigit dalam acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/7/2026).

“Namun, ada penugasan dari presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau presiden menilai bahwa perlu ada Polri maka berdasarkan perintah Presiden itu bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Sigit menegaskan adanya aturan ini bukan berarti anggota Polri Aktif bisa mengambil ruang ASN. Sebab, setiap permintaan tetap harus mengacu pada kebutuhan sesuai fungsi dari kepolisian. 

Fungsi itu mencangkup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga menyangkut beberapa tugas: 

a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat

b. Penegakan hukum

c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan,” tuturnya.

Selain itu, Sigit menyebut aturan baru akan memperjelas ketentuan bagi anggota Polri yang bertugas di luar fungsi kepolisian agar berhenti dari institusi.

“Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sigit menyinggung masukan untuk sipil bisa menduduki jabatan di Polri. Rencana itu tengah disiapkan untuk memberikan ruang khususnya kepada aparatur sipil negara (ASN) bisa bertugas di institusi Polri.

“Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi, kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur. Maka, kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” kata Sigit.

Sebab, Sigit mengakui Polri juga membutuhkan tenaga ahli dari luar institusi untuk memperkuat kinerja Korps Bhayangkara. Sebab, kehadiran pihak luar biasa memberikan masukan yang lebih beragam untuk kemajuan institusi.

“Saya kira kalau ini memang untuk kemajuan karena memang kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar yang kita harapkan ini juga bisa lebih baik. Kemudian aturan-aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: