Hari Ini, Polda Metro Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven soal Kasus Hanania Travel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:42 WIB
Komika Praz Teguh (kiri). (Foto/Instagram)
Komika Praz Teguh (kiri). (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel) terus berlangsung. Komika Praz Teguh dan model sekaligus artis Paula Verhoeven menjadi saksi kasus tersebut.

Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami kerja sama promosi atau endorsement yang pernah dilakukan Hanania Travel terhadap sejumlah figur publik atau influencer.

"Nah, jadi seperti halnya saksi-saksi influencer yang berprofesi sebagai influencer kemarin, pada intinya pemeriksaan menyangkut pada peristiwa yang dialami yang ada hubungannya dengan Hanania Travel. Yang ada hubungannya dengan proses endorse yang terjadi," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Andaru, pemeriksaan terhadap Praz dan Paula hari ini dilakukan sama dengan influencer lain yang sebelumnya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait kerja sama promosi.

Salah satunya mendalami fasilitas yang diberikan berupa perjalanan ibadah umrah tanpa biaya. Kemudian, dibarengi dengan publikasi melalui akun media sosial masing-masing influencer untuk melakukan promosi.

"Jadi, kerja sama dalam bentuk Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, kemudian para influencer menghadiri umrah itu secara gratis karena fasilitas tadi ya,” paparnya.

“Kemudian, para influencer memberikan tanggapan momennya, meng-upload itu ke dalam media sosialnya sebagai exposure," sambung Andaru.

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu, NN sekitar Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: