Menhaj Ungkap BPIH Haji 2027 Berpotensi Naik Rp19,9 Juta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Juli 2026 | 20:03 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengikuti rapat kerja bersama komisi VIII DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengikuti rapat kerja bersama komisi VIII DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Irfan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Perhitungan biaya penyelenggaraan haji itu disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah atas Dolar AS Rp17.500 dan Saudi Riyal Rp4.666,67.

Gus Irfan menjelaskan, komponen biaya haji itu meliputi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan.

"Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27% termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah," jelasnya.

Gus Irfan menjelaskan, kenaikan BPIH tahun 2027 dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi, penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah sampai kebutuhan pembiayaan visa haji bagi jemaah batal ganti.

Gus Irfan mengusulkan agar biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau, maka skema pembiayaan 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia menjamin pemerintah mengupayakan biaya yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun 2026.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," katanya.

"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026," sambung Gus Irfan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: