Buku Puisi Esai Denny JA Akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa
BeritaNasional.com - Buku puisi esai karya penulis dan budayawan Denny JA akan diterjemahkan ke dalam 35 bahasa. Proyek tersebut disebut sebagai salah satu upaya penerjemahan karya sastra Indonesia dengan jangkauan bahasa terluas dalam sejarah.
Penerbit CBI mengumumkan proyek penerjemahan itu setelah Denny JA menerima BRICS Award 2025 untuk kategori Inovasi Sastra. Awalnya, gagasan penerjemahan hanya ditujukan untuk bahasa negara-negara anggota BRICS, namun kemudian berkembang menjadi proyek yang lebih luas.
Direktur Utama Penerbit CBI Ari Nugroho mengatakan penerjemahan karya tersebut bertujuan memperluas empati lintas budaya dan lintas negara.
“Bagi kami, penerjemahan bukan sekadar memindahkan kata-kata dari satu bahasa ke bahasa lain. Penerjemahan adalah cara memperluas empati antarmanusia,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
BRICS Award 2025 sendiri diberikan oleh sembilan dewan juri internasional yang mewakili seluruh negara anggota BRICS, setelah menyeleksi ratusan kandidat dari berbagai negara.
Dari delapan buku puisi esai Denny JA yang telah tersedia dalam bahasa Inggris, judul Yang Menggigil dalam Arus Sejarah dipilih untuk diterjemahkan karena mengangkat tema tragedi kemanusiaan yang dinilai bersifat universal.
Buku tersebut memuat 15 puisi esai yang mengangkat berbagai peristiwa besar dunia, mulai dari Perang Dunia I, Flu Spanyol, Revolusi Rusia, tragedi Hiroshima, Pembantaian Nanking, Holocaust, perbudakan di Amerika Serikat, hingga tragedi pengungsi Vietnam atau boat people.
Penerbit menyebut keunikan buku itu terletak pada penggunaan genre puisi esai, yang memadukan puisi naratif dengan catatan kaki berbasis fakta sejarah.
“Sejarah biasanya mengingat para pemenang. Sastra mengingat mereka yang nyaris dilupakan,” demikian pernyataan Penerbit CBI.
Menurut penerbit, karya tersebut tidak menempatkan para penguasa sebagai tokoh utama sejarah, melainkan menghadirkan kisah para korban yang selama ini jarang mendapat sorotan, seperti ibu yang kehilangan anak akibat bom Hiroshima atau keluarga pengungsi Vietnam yang mempertaruhkan hidup di Laut Cina Selatan.
“Sejarah menjelaskan apa yang terjadi. Puisi membantu kita merasakan bagaimana rasanya berada di dalam peristiwa itu,” ujar Penerbit CBI.
Ari menilai dunia saat ini membutuhkan lebih banyak karya yang mampu membangun empati lintas budaya. Karena itu, proyek penerjemahan akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama telah rampung dengan mencakup enam bahasa utama dunia, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Rusia, dan Mandarin. Keenam bahasa tersebut dipilih karena memiliki cakupan pembaca terbesar di lima benua serta merepresentasikan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bahasa kerja negara-negara anggota BRICS.
Sementara tahap kedua akan diperluas ke 29 bahasa tambahan dari berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa, Amerika Latin, dan Oseania, dengan target penyelesaian pada akhir 2027.
Setelah seluruh proses rampung, Yang Menggigil dalam Arus Sejarah akan tersedia dalam 35 bahasa dan menjadi salah satu karya sastra Indonesia dengan jangkauan bahasa terluas.
Seluruh edisi terjemahan nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui layanan Google Books sehingga dapat diakses pembaca dari berbagai negara tanpa hambatan geografis.
Untuk merealisasikan proyek tersebut, Penerbit CBI bekerja sama dengan sejumlah pihak penerjemahan dan inisiatif BRICS Literary Innovation di Indonesia yang dikoordinasikan oleh sastrawan Sastri Bakry.
Sementara itu, Denny JA menyatakan bahwa tujuan utama proyek tersebut bukan sekadar memperluas penyebaran karya sastra, melainkan menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Dua puluh lima bahasa bukanlah tujuan akhir. Yang ingin saya sebarkan bukan sekadar puisi, melainkan kemampuan manusia untuk ikut merasakan penderitaan manusia lain,” ujar Denny JA.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







