KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Terima Alphard, iPhone, hingga Dana Lebaran
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan suap berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani setelah perusahaannya memperoleh proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.
"Pada periode 2024 sampai 2026, PT MSI melalui SUD atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sebagai imbalan, Alvonsus Gani diduga rutin memberikan berbagai barang, fasilitas, dan uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini.
"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar," ujarnya.
KPK merinci dugaan pemberian tersebut berupa satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, serta seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. Pada 2025, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Masih pada tahun yang sama, Sudirman diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP mengumpulkan fee proyek untuk kepentingan bupati dan menyerahkan uang tersebut secara tunai.
KPK juga menduga Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan kembali menerima Rp100 juta pada April 2026 melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik.
Tak hanya itu, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun uang operasional bupati.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






