Begini Aturan Pemilihan dan Masa Jabatan Gubernur Jakarta di RUU DKJ

RUU DKJ

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 Maret 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)

Indonesiaglobe.id - Pemerintah dan DPR menyepakati aturan pemilihan gubernur melalui proses pilkada dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ juga disepakati beberapa teknis pemilihan gubernur di Jakarta. "Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kemudian, disepakati ketentuan tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan ketentuan perundangan.

Sementara itu, pemilihan gubernur Jakarta tidak lagi harus memenuhi suara 50 persen plus 1. Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih adalah yang memenangkan suara terbanyak. Sehingga tidak memungkinkan pilkada dua putaran.

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain. Suara terbanyak," jelas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Alasan aturan 50+1 diubah karena dikhawatirkan terjadi pembelahan masyarakat seperti ketika Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata Supratman.

Sementara, pemerintah mengusulkan pilkada di Jakarta dimenangkan oleh suara terbanyak karena mengikuti aturan pilkada yang ada.

"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU Pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan UU khusus lainnya, jadi daerah khusus di provinsi Aceh, daerah khusus provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: