Ini Pasal Penting RUU DKJ, Segera Disahkan!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Maret 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)

Indonesiaglobe.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Baleg DPR RI pun telah menyetujui RUU DKJ untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

RUU DKJ dibuat sebagai dampak Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi Jakarta.

Lantas apa saja poin penting dari RUU DKJ? Simak berikut ulasannya.

1. Mengatur Kekhususan Jakarta

Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta ditempatkan sebagai Pusat Perekonomian dan Kota Global. Hal ini diatur dalam Pasal 3.

Dijelaskan pada Pasal 4, sebagai Pusat Perekonomian dan Kota Global, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Melalui Pilkada

Pasal 10 RUU DKJ yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR mengembalikan mekanisme pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Berbeda dengan draf saat masih menjadi RUU inisiatif.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Sehingga memungkinkan terjadi putaran kedua apabila belum ada pasangan calon presiden yang memenuhi suara 50 persen plus satu. Aturan lama ini tetap dipertahankan.

3. Dewan Aglomerasi

RUU DKJ mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini diatur pada Bab IX Pasal 51.

Pada Pasal 55, diatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan.

Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden dan ketentuannya diatur melalui Peraturan Presiden. 

Pada draf awal, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.sinpo

Komentar: