Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi SYL, Ini Alasannya!

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Maret 2024 | 14:12 WIB
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)

Indonesiaglobe.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan jaksa saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami meminta majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa, Rabu (20/3/2024).

Menurut Jaksa, penasihat hukum SYL tidak berdasar sehingga majelis hakim harus menolak eksepsi yang disampaikan SYL. Jaksa juga menyebut tim kuasa hukum SYL terburu-buru dalam memberikan kesimpulan.

Selain itu, jaksa juga menampik kuasa hukum yang menganggap SYL sebagai pahlawan saat bertugas di pemerintahan.

"Tim penasihat hukum SYL juga terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," tuturnya.

"Melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan," imbuh jaksa.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat SYL dengan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. 

Jaksa KPK menaksir total gratifikasi yang diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya senilai Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Selain itu, jaksa antirasuah juga mengatakan SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. 

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut SYL melakukan dugaan pengancaman penghilangan jabatan kepada para pejabat eselon I Kementan jika tak mengikuti perintahnya.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: