Mundur dari Jadwal, Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Dilakukan setelah Lebaran
Indonesiaglobe.id - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tak lagi tinggal di Ibukota usai Lebaran 2024 atau pertengahan April. Rencana penonaktifan NIK ini mundur dari rencana awal, yaitu sesudah Pemilu.
"Kita rencana pasca Lebaran ya kita lakukan itu. Kita nunggu pengumuman (Pemilu) dulu, kalau memang sudah clear, InsyaAllah bulan April, pasca Lebaran, pertengahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Budi mengatakan, momentum penonaktifan NIK sesudah Lebaran lebih baik dibandingkan sesudah Pemilu sehingga penertiban ini baru dapat dilakukan pada pertengahan April.
"Karena momennya lebih bagus pasca Lebaran, lebih enak. Awal April kan sudah mau menuju Lebaran," ujar Budi.
Adapun target penonaktifan NIK yang pertama adalah orang-orang yang dinyatakan meninggal.
"Sementara yang akan kita nonaktifkan saat ini yang dinyatakan meninggal 81.000 dan mereka yang menempati RT yang sudah tidak ada. Kita lakukan bertahap sampai Desember," jelas Budi.
"Nanti akan dilakukan verifikasi di lapangan, seperti apa. Kecuali mereka sadar mengeluarkan, sadar nih misal di Tangsel atau Depok mereka langsung lebih baik pindah," tambah Budi.
Sebagai informasi, penonaktifan NIK ini dilakukan dengan mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini tak berlaku bagi warga yang sedang melakukan pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu, serta warga yang memiliki aset di Jakarta.
Maka dari itu, Disdukcapil DKI meminta warga untuk bersiap jika NIK-nya dinonaktifkan. Sebab, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Maret 2023.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu