KPK Soroti Penyaluran Bansos Jelang Pilkada, Ada Apa?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap ada peraturan daerah yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyoroti hal itu karena menilai banyak orang memilih calon kontestan politik karena dipengaruhi uang.

"Saya sih berharap ada Perda atau apa pun, yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada," ujar Alex di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis, (21/3/2024).

Lebih lanjut, Alex mengakui terus menyoroti fenomena bansos dan uang. "Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara ada faktor uang. Itu dari survei kami di KPK," ujar Alex.

Merespons hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengimbau pemerintah daerah terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin ada aturan melarang penyaluran bantuan sosial jelang Pilkada 2024.  

Menurut Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw, pihaknya akan mempertimbangkan saran KPK yang ingin penyaluran bansos itu diatur.

"Jadi imbauan-imbauan akan kita lakukan ya. Untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah, Seperti yang Pimpinan KPK sampaikan," ujar Tomsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: