Hasbi Hasan Bantah Terima Suap dan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 22 Maret 2024 | 09:31 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

Indonesiaglobe.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keji karena mendakwa dirinya menerima menerima suap dan gratifikasi.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut Hasbi menerima uang Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto pada 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji. 

"Merupakan tuduhan yang keji ranpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah," ujar Hasbi.

Dirinya membantah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) yang juga menjadi terdakwa.

"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," tuturnya.

Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: