Darurat Flu Burung, Belanda Musnahkan 120 Ribu Ayam di Peternakan Friesland
BeritaNasional.com - Pemerintah Belanda mengambil tindakan darurat dengan memerintahkan pemusnahan sekitar 120.000 ayam di sebuah peternakan unggas di provinsi utara Friesland.
Dilansir dari Xinhua News pada Minggu (9/11/2025), keputusan ini diambil setelah terdeteksinya strain flu burung yang sangat patogen di lokasi tersebut, demikian diumumkan oleh Kementerian Pertanian Belanda pada Jumat (9/11/2025) malam waktu setempat.
Pemusnahan massal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus yang lebih luas dan cepat.
Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda (NVWA) segera dikerahkan untuk memusnahkan seluruh unggas di peternakan yang terletak di Desa Drogeham tersebut.
Zona Larangan dan Uji Intensif
Sebagai langkah pencegahan tambahan, pemerintah segera memberlakukan larangan pengangkutan dalam radius 10 kilometer dari lokasi yang terinfeksi.
Larangan ini mencakup pergerakan unggas, telur, pupuk kandang, dan alas tidur bekas (sekam).
Selain itu, peternakan lain yang berada dekat dengan lokasi wabah juga menjadi perhatian utama:
1. Satu peternakan yang berjarak 1 kilometer sedang diuji secara intensif untuk flu burung dan akan dipantau selama 14 hari.
2. Tiga peternakan lain dalam jarak 3 kilometer juga sedang menjalani proses penyaringan dan pengawasan ketat.
Perintah Penahanan Unggas Nasional
Wabah terbaru ini muncul di tengah kebijakan ketat yang sudah diberlakukan oleh Belanda. Sejak 16 Oktober, Belanda telah memberlakukan perintah penahanan unggas nasional.
Kebijakan ini mewajibkan semua peternakan komersial untuk menempatkan unggas di dalam ruangan, sementara pemilik non-komersial juga diminta mengambil langkah-langkah untuk mencegah kontak antara unggas peliharaan mereka dengan burung-burung liar, yang sering menjadi pembawa virus flu burung.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





