Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini di 5 Titik, Catat Lokasi dan Waktunya!

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 25 Maret 2024 | 11:06 WIB
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Istimewa
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Istimewa

Indonesiaglobe.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (25/3/2024).

Tujuannya ialah membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka, memerinci layanan SIM ini dibuka pada pukul 08.00 - 13.00 WIB di:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat : Mall Citraland

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara itu, SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

​​​Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: