DPR Setuju RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Dibawa ke Paripurna

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 25 Maret 2024 | 13:32 WIB
Komisi VIII rapat kerja bersama 6 kementerian bahas pengambilan keputusan RUU KIA. (IndonesiaGlobe/Elvis Sendouw)
Komisi VIII rapat kerja bersama 6 kementerian bahas pengambilan keputusan RUU KIA. (IndonesiaGlobe/Elvis Sendouw)

Indonesiaglobe.id - Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk dibawa ke rapat Paripurna DPR lalu disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu usai Komisi VIII DPR RI dengan Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi.

“Pengambilan keputusan atas RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan yang akan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apakah RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Setuju,” jawab Anggota DPR RI yang hadir.

Dari sembilan fraksi, hanya Partai NasDem yang tak memberikan persetujuan ihwal RUU tersebut. Kemudian, delapan fraksi lain yang ada di DPR setuju tapi dengan catatan.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga mengatakan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan turut mengatur ihwal kewajiban ibu dan ayah saat melewati proses persalinan

“Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama. Dan paling lama tiga bulan berikutnya. Rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan, adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya. Atau, sesuai dengan kesepakatan,” tutur Bintang.

Sekedar informasi, RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal. Di mana, meliputi mengenai hak dan kewajiban, tugas dan wewenang,  penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak,  data dan informasi , pendanaan, dan partisipasi masyarakat.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: