Besok, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 26 Maret 2024 | 09:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (25/3/2024) kemarin.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) besok, dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/3/2024).

Sebagai informasi, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK alias Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. 

Adapun permohonan PHPU Pilpres 2024 telah dicatat dalam e-BRPK pada Senin kemarin. Maka dari itu, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

MK pun akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: