Otto Hasibuan Soal Gugatan Pilpres 2024: Ini Penggiringan Opini Masyarakat

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:30 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran di Gedung MK. (Foto: Indonesiaglobe/Lydia)
Tim Pembela Prabowo-Gibran di Gedung MK. (Foto: Indonesiaglobe/Lydia)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan penggiringan opini.

Hal tersebut diungkapkannya seusai sidang perdana PHPU dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Rabu (27/3/2024).

"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," kata Otto kepada wartawan.

Otto menjelaskan, sengketa pilpres harus memiliki pihak termohon. Kali ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tak ada satu pun yang mempersoalkan tingkah atau perbuatan KPU.

"Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian undang-undang. Ini adalah sengketa ya, sengketa pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU," jelas Otto.

"Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh," tambahnya.

Otto menjelaskan pemerintah tak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, paparan-paparan yang ada dalam persidangan ini merupakan sesuatu yang subjektif.

"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kami cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritakan perbuatan orang lain," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: