Tim Hukum Amin Takut Nama Saksi Bocor, MK: Tidak Bocor kecuali Anda Bocorkan

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:00 WIB
Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK. (Foto: YouTube MK)
Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK. (Foto: YouTube MK)

Indonesiaglobe.id - Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta diskresi terkait penyerahan nama saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilpres 2024.

Mulanya, Hakim Ketua Suhartoyo mengumumkan ketentuan baru bahwa saksi dan ahli yang dapat dihadirkan adalah maksimal 19 orang. Nama-nama orang itu dapat dikirimkan pada Kamis (28/3/2024).

"Jadi, saksi dan ahli bisa diajukan satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan, sebelum persidangan dijadwalkan. Jadi, mungkin mulai besok sudah bisa diajukan," kata Suhartoyo.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, meminta diskresi agar dapat menyerahkan nama saksi pada Sabtu (30/3/2024) karena Jumat (29/3/2024) adalah tanggal merah.

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemeriksaan pembuktian, untuk pemohon 01 adalah Senin, sedangkan di dalam kalender nasional Jumat adalah hari libur, Yang Mulia. Jadi, mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya Sabtu," kata Heru.

Suhartoyo menanggapi persidangan harus tetap dilanjutkan di hari kerja agar tak menimbulkan persoalan ke depan.

"Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisial yang tidak di hari kerja, nanti ada persoalan dengan keabsahan persidangan. Kalau nanti ada renvoi-renvoi, bisa disampaikan saat persidangan. Jangan satu hari persidangan ketika itu hari libur," kata Suhartoyo.

Heru mengungkapkan alasannya ingin menunda mengirim nama saksi itu.Dia khawatir nama saksi itu bocor ke publik.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama saksi kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik. Kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan," ujar Heru.

Menanggapi itu, Suhartoyo menegaskan bahwa nama-nama saksi tak akan bocor kecuali dibocorkan sendiri.

"Percayakan pada mahkamah. Insya Allah tidak bocor kecuali Anda sendiri yang bocorkan," jawab Suhartoyo.

Heru justru meminta agar nama para saksi diberikan pada Senin (1/4/2024) sebelum sidang.

"Seandainya, Yang Mulia, mohon maaf, sekiranya ini bisa diserahkan daftarnya saat sebelum sidang pada Senin pagi, bagaimana, Yang Mulia?" pinta Heru.

"Kami harus pelajari, Pak. Itu esensinya kenapa harus diserahkan satu hari sebelumnya," jawab Suhartoyo.

Mendengar hal itu, Heru mengaku bkal mengikuti keputusan majelis.

"Kami mohon izin dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis karena tetap hari kerja. Nanti, sekiranya ada perubahan, kami izin sampaikan di hari Senin," kata Heru.

"Ya, kalau perubahan saksi misalnya perubahan subjek hukumnya nanti kami respons di majelis ya. Seharusnya, kalau ada penggantian begitu, sifatnya eksepsional," jawab Suhartoyo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: