Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)

Indonesiaglobe.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR.

"Jadi, nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) atau belum. Kalau belum, kami bakal lakukan penindakan," kata Hari kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Nantinya, perusahaan yang terbukti tak membayarkan THR akan diberi sanksi. Adapun sanksi terparah adalah pencabutan izin usaha.

"Memang perusahaannya sudah harus dan hukumnya wajib memberikan THR. Sanksinya apa? Yang jelas, nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ujar Hari.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi perusahaan yang diizinkan untuk tidak membayarkan THR.

Perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu dan terbukti tidak mampu untuk memberikan THR kepada para karyawannya.

"Kalau memang mungkin dia (perusahaan) tidak bisa karena pailit, kami mediasi pailitnya berapa, kemudian mampu membayar THR berapa? Tapi kalau perusahaan tidak pailit dan normal, tapi nggak berikan hak yang sesuai harus diberikan, ya kami tindak," jelas Hari.

"Tapi, kalau perusahaan pailit buat gaji saja enggak bisa, nanti kami mediasi sama karyawan, memang gaji saja susah bagaimana kalau THR dinego,’’ sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: