Disnaker Jakarta Petakan Kemampuan Perusahaan untuk Pembayaran THR

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:09 WIB
Ilustrasi THR. (foto/freepik)
Ilustrasi THR. (foto/freepik)

Indonesiaglobe.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sedang memetakan kemampuan perusahaan untuk membayarkan THR.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyediakan aplikasi untuk pemetaan kemampuan itu. Dalam aplikasi itu, terdapat formulir dengan 200 pertanyaan yang harus diisi oleh perusahaan.

“Aplikasi itu memberikan layanan self assessment atau secara mandiri. Perusahaan nanti akan isi sendiri, bahwasannya sudah mempunyai peraturan perusahaan, dan sudah membayar BPJS, THR dan sebagainya, ini semua ada sekitar 200 pertanyaan,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Setelah itu, lanjut Hari, Disnakertransgi akan mengkategorikan setiap perusahaan menjadi kelompok merah, kuning, dan hijau. Perusahaan yang masuk kategori merah akan menjadi prioritas untuk diawasi oleh Disnakertransgi.

“Jika merah perusahaan itu akan kami datangi dulu, nah kalau hijau nanti saja karena tidak ada masalah yang krusial. Selama ini kami tidak punya itu dan random ya kami datangi,” ucap Hari.

“Selama ini kan kami dari 220 perusahaan paling berapa persen yang kami datangi. Makanya dengan aplikasi tuh supaya apa, supaya bisa ter-cover,” tambahnya.

Sebagai informasi, Disnakertransgi DKI Jakarta juga mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR.

"Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum. Kalau belum kita bakal lakukan penindakan," kata Hari kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Nantinya, perusahaan yang terbukti tak membayarkan THR akan diberikan sanksi. Adapun sanksi terparah adalah pencabutan izin usaha.

"Memang perusahaannya sudah harus dan hukumnya wajib memberikan THR. Sanksinya apa? yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ujar Hari.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: