Tepat di Hari Ultahnya, Otak Begal Sadis Ditangkap Polisi

BeritaNasional.com - Otak pelaku begal berinisial A (33) ditangkap bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Penangkapan itu dilakukan seiring aksi begal sadisnya yang keras menargetkan wilayah Jadetabek.
Dikutip melalui akun Instagram resmi @resmob_pmj, si A mengakui kalau penangkapannya bertepatan dengan hari ulang tahun ke-33 pada 6 Agustus diikuti ucapan tiga pelaku lainnya D (21), N (19) dan ES (18).
“Otak dari kejahatan yakni A ditangkap saat tertidur pulas tepat di hari ulang
tahunnya yang ke-33 tahun. Terima kasih Unit 1 Resmob, Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya yang ke-33 di hari ini 6 Agustus 2025. Resmob Jaya, Jaya, Jaya,” tulis narasi dalam video @resmob_pmj
Sementara dari keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy turut membenarkan jika A adalah yang mengatur anak buahnya D (21), N (19) dan ES (18) sebagai eksekutor.
"Otak dari kejahatan yakni A ditangkap saat tertidur pulas tepat di hari ulang tahunnya," kata Ressa kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Adapun, Ressa menjelaskan keempat pelaku begal ini ditangkap di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (6/8/2025) dini hari.
"Tiga pelaku yang merupakan eksekutor ditangkap saat ingin berangkat melakukan aksi kejahatan," ujarnya.
Sementara untuk duduk perkara penangkapan atas kasus begal sadis di di wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (2/8/2025). Dengan aksi ketiga pelaku yang langsung menarik stang motornya hingga terjatuh
"Selanjutnya seorang pelaku lainnya mengancam korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan berkata 'diam lo'. Kemudian para pelaku berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi iPhone 11," jelasnya.
Setiap aksi begalnya, komplotan ini turut membawa senjata tajam hingga pistol. Kejadian begal ini pun sempat terekam kamera CCTV yang setiap aksinya komplotan A tak segan melukai korban jika melawan.
"Mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beraksi di wilayah Jadetabek dan kerap menggunakan senjata airsoft gun dan senjata tajam jenis celurit," tambahnya.
Akibat perbuatannya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu