Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Indonesiaglobe.id - Polisi tengah mendalami penyebab peristiwa kecalakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi, yang disebabkan oleh supir truk ugal-ugalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, supir truk yang diduga menjadi penyebab kecalakaan telah diamankan dan masih menjalani perawatan di RS UKI.
"Masih kita gali terus, dan untuk pengemudi truk sudah kita amankan di RS UKI, untuk korban lain sedang kita identifikasi," kata Kombes Latif kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menceritakan kronologis kecelakaan.
Dia mengatakan, tabrakan beruntun itu bermula ketika truk bernopol pelat BG 8420 VB dengan pengemudi berinisial MI (18) melebihi muatan melaju kencang dari arah Bekasi menuju Tol Dalam Kota.
Truk bermuatan sofa itu menabrak dua kendaraan di depannya sekitar 300 meter sebelum gerbang tol.
"Selanjutnya truk mengebut dan melewati mobil Brio dan Expander lanjut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pick up Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5," ujar Hasby.
Hasby menambahkan hingga saat ini tidak ada korban jiwa, namun empat korban dilaporkan mengalami dada sesak dan sudah dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun tersebut disebabkan sopir truk engkel ugal-ugalan.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada pihak berwajib terkait kecalakaan beruntun tersebut.
"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu