DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:00 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna ke-14, masa persidangan tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). 

Salah satu poin perubahan itu adalah mengenai masa periodisasi jabatan kepala desa, dimana kepala desa bisa menjabat selama delapan tahun dengan maksimal dua periode.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, melaporkan apa saja poin perubahan UU Desa. Ada 26 poin perubahan dengan tujuh garis besarnya.

Pertama, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi.

Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat,  masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan dalam pasal 39.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Terakhir, pemantauan dan peninjauan undang-undang pada pasal 121a.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: