Begini Strategi Polisi Urai Kemacetan saat Mudik Lebaran
Indonesiaglobe.id - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan terjadi peningkatan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna mengurai kemacetan sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Hal tersebut disampaikannya dalam dialog publik bertema Operasi Ketupat dan Strategi Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2024 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
"Untuk strategi kita, strategi kepolisian dalam hal ini, tadi pertama kami menggunakan surat keputusan bersama (SKB) dahulu. SKB pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas untuk beroperasi," ujarnya.
Raden Slamet menyatakan pembatasan itu mulai diberlakukan pada 5 hingga 16 April 2024. Namun, ada kendaraan yang dikecualikan, yakni kendaraan pengangkut sembako.
"Sehingga itu dapat mengurangi perlambatan dan volume kendaraan yang melintas, baik itu di jalan tol maupun di jalan arteri. Karena SKB ini berlaku terhadap dua ruas jalan, baik itu jalan tol maupun jalan arteri," ucapnya.
Selain pembatasan kendaraan, Raden Slamet menjelaskan pihaknya memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) seperti contra flow, penambahan lajur dari arah barat ke timur di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Itu penambahan satu lajur, bisa nanti tambah dua lajur," ujar Slamet.
Selanjutnya, jika kapasitas jalan sudah penuh atau Volume, Capacity, and Ratio (VCR) tidak memungkinkan, Polri menerapkan skema one way, mulai KMm 66 sampai Tol Kalikangkung.
"Itu one way ke arah timur pada saat arus mudik. Demikian juga sebaliknya pada saat arus balik, itu akan kita one way dari arah timur ke barat, itu sudah kami hitung VCR dari masing-masing kondisi jalan yang ada," terangnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu