Baleg DPR Pastikan Tak Ada Lobi-lobi Revisi UU MD3

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 17:41 WIB
Situasi rapat paripurna DPR RI. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi).
Situasi rapat paripurna DPR RI. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi).

Indonesiaglobe.id - Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus memastikan, tidak ada lobi-lobi dari partai manapun untuk melakukan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Saat ini UU MD3 masuk Prolegnas prioritas. Begitu juga ada wacana untuk memisahkan DPRD dan MPR dari UU MD3.

"Sampai detik ini pembicaraan ataupun lobi-lobi berkaitan hal tersebut sampai detik ini tidak ada rencana untuk melakukan itu," kata Guspardi ketika dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ketika awal DPR periode 2019-2024, di Komisi II DPR memang ada usulan agar DPRD dipisahkan dari UU MD3. Alasan pemisahan itu karena rezim DPRD yang berada di pemerintahan daerah berbeda dengan legislatif di tingkat pusat.

Namun, sampai saat ini wacana tersebut belum ada secara konkrit rencana untuk mengubah undang-undang.

"Setelah dulu itu dibicarakan sampai detik ini tidak ada langkah-langkah pembicaraan melakukan bagaimana masalah DPRD provinsi kabupaten kota dipisahkan dari DPR pusat sehingga perlu dilakukan pembahasan terhadap MD 3 untuk dilakukan revisi," kata Guspardi.

Politikus PAN ini memastikan tidak ada dinamika di DPR yang mendorong revisi UU MD3. Termasuk di Baleg belum ada pembicaraan sama sekali.

"Sampai detik ini tidak ada pembicaraan baik di Baleg ataupun di Komisi II, mungkin juga di fraksi-fraksi yang lain mungkin ya membicarakan revisi UU MD3 itu," kata Guspardi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: