Golkar Bantah Dorong Revisi UU MD3

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 19:10 WIB
Suasana gedung DPR. (Foto: Indonesiaglobe/Elvis Sendouw)
Suasana gedung DPR. (Foto: Indonesiaglobe/Elvis Sendouw)

Indonesiaglobe.id - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan partainya membantah ada upaya merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan jatah ketua DPR.

"Enggak, kok mendorong? Yang punya inisiatif revisi itu siapa? Enggak ada, sampai sekarang belum ada," ujar anggotanya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Tidak ada satu fraksi atau anggota DPR yang saat ini mengajukan revisi UU MD3 meski telah masuk Prolegnas Prioritas 2024. Tidak ada indikasi bakal dilakukan perubahan.

UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN. Awalnya, dimasukkan sebagai antisipasi adanya pemindahan ibu kota negara.

"Jadi, bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu siapa? Enggak ada yang mengajukan, sampai sekarang ini di baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," kata Firman.

Golkar bersikap mengikuti aturan yang ada di UU MD3 terkait kursi ketua DPR selama tidak ada perubahan. Yaitu, diberikan kepada partai pemenang pemilu.

"Selama UU belum diubah, suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR. Sekarang UU-nya masih seperti itu. Belum ada yang diubah. Belum ada yang mengajukan. Kalau ada yang mengajukan, prosesnya panjang.’’ ungkapnya.

Menurut dia, proses itu harus dilakukan dan ditetapkan bersama pemerintah.

‘’Lihat urgensinya dan sebagainya. Pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu," kata Firman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: