Gerindra: Jatah Ketua DPR untuk Pemenang Pemilu sebagai Bentuk Kedewasaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 12:30 WIB
Ruang rapat paripurna DPR RI. (Beritanasional/Elvis).
Ruang rapat paripurna DPR RI. (Beritanasional/Elvis).

Beritanasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman setuju jika jatah kursi ketua DPR untuk partai pemenang pemilu. Hal itu menurutnya merupakan sebuah tradisi yang harus dipertahankan.

Meski, kata Habiburokhman, dalam UU MD3 sesungguhnya tidak ada aturan spesifik bahwa kursi ketua DPR untuk pemenang pemilu. Dalam musyawarah bersama setelah pelantikan, tradisinya akan memberikan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu.

"Terlepas aturan dari MD3 tradisinya kan kita mengedepankan musyawarah. Musyawarah rapat konsultasi pengganti Bamus yang pertama ketika setelah pelantikan itu kan sebenarnya tidak secara spesifik diatur di dalam MD3," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Tradisi itu dilakukan sebagai bentuk kedewasaan. Sikap saling menghargai kepada pemenang pemilu sehingga diberikan jatah kursi ketua DPR.

"Itu bentuk kedewasaan, memang biasanya biasanya ya saling menghargai bahwa yang memperoleh suara terbanyak itu ketua. Biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.

"Apakah ada perubahan perubahan atau tidak tapi dalam musyawarah itu semangatnya biasanya seperti itu," ucapnya.

Terkait wacana revisi UU MD3 sendiri, undang-undang masuk Prolegnas prioritas karena ada aturan yang perlu dibahas. Seperti masalah kegiatan DPR di masa reses.

"Kan banyak hal yang mau dibahas di MD3. Di antaranya ketentuan terkait masa sidang dan masa reses pengaturan yang strict kayak gimana. Apakah di masa reses kita tidak boleh melakukan aktivitas. Itu akan ada usulan juga bukan soal susunan AKD," kata Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: