Saksi Ahli Kubu 02 soal KPU Tetapkan Gibran Cawapres: Taati Putusan MK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 12:55 WIB
Sidang sengketa Pemilu. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Sidang sengketa Pemilu. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Beritanasional.com - Saksi Ahli Andi Muhammad Asrun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023," ujar Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4/2024).

Menurut dia, KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Karena itu, dia menampik soal KPU dihukum atas pelanggaran etika.

"Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan MK," imbuhnya.

Asrun juga menyoroti soal hasil perbedaan perselisihan suara yang menjadi alasan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam menggugat Pilpres 2024. 

"Yang harus disampaikan adalah mengapa terjadi perselisihan perbedaan selisih suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon, yaitu paslon 01, 02, dan 03," katanya.

"Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan di mana kesalahannya secara berjenjang," imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: