Yusril Singgung BW: Siapa Bilang Tersangka Tidak Boleh Jadi Ahli?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 14:45 WIB
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Panji Septo)
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Panji Septo)

Beritanasional.com - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan sikap Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) yang walk out dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini karena sikap BW yang protes karena pihak 02 menghadirkan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang pernah menjadi tersangka sebagai saksi.

"Andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril di MK, Kamis (4/4/2024).

Yusril menegaskan bahwa Eddy sudah pernah menang karena melakukan perlawanan di pra-peradilan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski diisukan akan ditetapkan sebagai tersangka lagi, Yusril mengatakan hal itu belum terjadi.

"(Sekarang) dia enggak tersangka lagi. Terus ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, kan belum?" tuturnya.

Eddy Hiariej menjadi salah satu ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Eddy dihadirkan bersama tujuh orang lainnya untuk membela argumentasi dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4) 

Ketujuh orang itu yakni, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan, Amirudin Ilmar, dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Selain jtu, ada pula Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi, Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: