Eddy Hiariej Beri Kesaksian soal Pencalonan Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 April 2024 | 14:50 WIB
Sidang sengketa Pipres 2024 di MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)
Sidang sengketa Pipres 2024 di MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)

Beritanasional.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberikan kesaksian sebagai ahli hukum dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut mengungkapkan tiga poin krusial yang membuat keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tak dapat dipersoalkan.

Dia menyatakan persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Indonesia mendampingi Prabowo Subianto digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan ke MK.

‘’Masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses, bukan wewenang MK. Seyogianya, ketika KPU mengeluarkan keputusan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan ini mengajukan gugatan ke PTUN,’’ ungkapnya. 

Diketahui, saat penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran, tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut ke PTUN.

‘’Ketika ini tdk dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yg kita sebut dengan melepaskan haknya,’’ ujarnya.

Eddy melanjutkan saat masa kampanye Pilpres 2024, tidak ada satu pun pihak yang menggugat pencalonan itu. Artinya, menurut dia, kubu 01 dan 03 tidak mempersoalkan pencalonan ini.

‘’Secara de facto, pada masa kampanye, debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,’’ katanya.

Eddy kemudian menanggapi persoalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres.

‘’Masalah yg terkait batas usia, menurut pendapat kami, KPU hanya melaksanakan putusan MK. Semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi Mahkamah Konstitusi,’’ ujarnya.

Eddy menambahkan putusan MK terkait batas usia wakil presiden dalam perkara a quo yang saat itu berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang.

‘’Di sini berlaku asas preferensi umum bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Saat putusan MK itu berlaku dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sesungguhnya sifat peraturan yang di bawahnya itu bukan dapat dimintakan pembatalan, tapi bersifat batal demi hukum,’’ ujarnya.

Eddy menyimpulkan bahwa keabsahan paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat dipersoalkan.

‘’Dengan demikian, dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case,’’ ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: