DPR Pastikan Penetapan Pj Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 April 2024 | 19:51 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

Beritanasional.com  - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Hal itu diungkapkan Doli saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

"Penetapan kebijakan Penjabat Kepala Daerah itu berdasarkan dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, di mana ada salah satu pasal menyebutkan bahwa setelah Pilkada 2020, tidak akan ada lagi Pilkada dan sampai pada November 2024," kata Doli.

Maka dari itu, kekosongan jabatan pada pemerintah daerah akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah.

"Kemudian untuk melangsungkan jalannya pemerintah di daerah itu, harus ditunjuk Penjabat Kepala Daerah dan tentu saya kira di dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa pemerintah adalah pelaksanaan Undang-Undang," ujar Doli.

Adapun pada 2022, lanjut Doli, terdapat 100 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis. 

Lalu, pada 2023 terdapat 170 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis serta terdapat tambahan enam provinsi baru. 

"Nah, di tengah perjalanan itu kami di Komisi II menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Jadi itu berkisar di pertengahan 2022, di mana mereka meminta supaya ada peraturan lebih teknis yang mengatur agar penetapan Penajbat Kepala Daerah itu dilakukan secara demokratis," katanya.

"Kami menerimanya waktu itu dan kami juga sampaikan kepada pemerintah melalui mitra, Menteri Dalam Negeri, dan kemudian mereka juga mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi, dan terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PPU-XX/2022," tambahnya.

Putusan MK itu selanjutnya dirumuskan sebagai bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2003.

"Setiap ada rapat kerja di Komisi II dengan Mendagri, seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan Penjabat Kepala Daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: