Guru Agama Non-ASN Dapat THR dari Kemenag, Jumlahnya Sebegini
BeritaNasional.com - Ada kabar gembira untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total ada 22 ribu guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penyaluran insentif bagi guru PAI non-ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Men di Jakarta, yang dikutip dari laman Kemenag Sabtu (6/4).
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucap Gus Men.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.
“Saat ini, kami cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu