PKB Sebut Revisi UU MD3 Tergantung pada Dinamika Politik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 07 April 2024 | 07:00 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid bicara peluang revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurut Jazilul sangat memungkinkan untuk dilakukan revisi UU MD3. 

Apalagi waktu yang dibutuhkan sangat singkat, sehingga bisa cepat selesai bila tidak banyak pasal yang diubah. Menurut Jazilul sisa masa jabatan DPR ini bisa dilakukan revisi UU MD3.

"Artinya ya bisa diubah. Kapan? Waktunya tinggal 4 bulan ini. Berapa lama perubahannya? Kalau hanya 2-3 pasal, 2 minggu juga selesai. Kalau pemerintah sama dpr bisa ini, jadi masih cukup. Masih cukup," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Jazilul mendengar memang ada keinginan untuk revisi UU MD3. Bukan hanya soal masalah kursi ketua DPR. Tetapi ada keinginan DPD RI untuk menambah anggotanya sampai efektivitas alat kelengkapan dewan.

"Tergantung dinamika yang ada ini bukan urusan dengan ketua, saya dengar juga DPD RI juga mau mengusulkan perubahan lewat MD3 agar ditambah lagi satu keanggotaannya kan bisa saja sebagai aspirasi, termasuk juga komisi yang ada, kalau menurut saya perlu disinarkan di UU MD3 , mitra-mitra komisi, terkait efektivitas komisi dan lain-lain," jelas wakil ketua MPR RI ini.

Maka, apabila ada revisi UU MD3, dinamikanya juga bisa mengarah pada mekanisme pemilihan ketua DPR.

"Tentu kalau sudah membahas itu pasti akan membahas pimpinan, oposisi dan lain-lain. Tetapi sampai detik ini belum ada naskah yang diusulkan, baru masuk UU MD3 itu masuk di prolegnas," jelas Jazilul.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: