Libur Lebaran, CFD 7 dan 14 April Ditiadakan

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 07 April 2024 | 17:00 WIB
Suasana CDF (Foto/Berita Jakarta)
Suasana CDF (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan pada 7 dan 14 April.

Hal itu sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 2024.

Adapun hal ini diumumkan Dishub dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub, dilihat pada Minggu (7/4/2024).

Dishub menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Secara terpisah, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan HBKB juga sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin.sinpo

Komentar: