Golkar Patuh pada UU MD3, Pemenang Pemilu Dapat Jatah Kursi Ketua DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 April 2024 | 16:00 WIB
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Partai Golkar bakal mematuhi aturan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selama belum ada perubahan. Terutama terkait aturan kursi ketua DPR untuk pemenang pemilu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo membantah pihaknya mengajukan revisi UU MD3 yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2024.

"Selama undang-undang belum diubah, ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Pengajuan revisi ketentuan kursi ketua DPR memakan waktu yang panjang. Firman mengatakan bahwa UU MD3 tidak bisa direvisi secara cepat karena banyak pertimbangan.

"Kalau ada yang mengajukan (revisi), prosesnya panjang dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan," jelasnya.

Menurut Firman, untuk melakukan revisi UU MD3, perlu dilihat apa yang menjadi urgensinya. Belum lagi ada pertimbangan politis. Tidak semudah yang dikira.

"Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: