Idul Fitri, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB
Suasana penjara (Foto/Pixabay)
Suasana penjara (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi  159.557 orang dan anak binaan beragama Islam pada masa Idul Fitri 2024.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan, yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Yasonna berharap, pemberian remisi dan PMP tersebut dapat dijadikan semangat dan tekat bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari, dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Dikutip dari Antara, ia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya.

Kemenkumham mencatat dari jumlah 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: