Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Batang
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan JW yang merupakan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di KM 370 Semarang-Batang. Penetapan tersangka tersebut setelah pihak Kepolisian melakukan olah TKP, memeriksa saksi hingga memperoleh alat bukti.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).
Kata Sonny, sopir bus akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, JW sudah dilakukan penahanan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," beber dia.
Lebih jauh, alasan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan sehingga menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu