Yusril Sebut Saksi Kubu Ganjar dan Anies Gagal Buktikan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 April 2024 | 08:15 WIB
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi yang dihadirkan kubu Capres 01 Anies Baswedan dan Capres 03 Ganjar Pranowo gagal membuktikan adanya kecurangan pemilu seperti yang dituduhkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebenarnya, di Mahkamah Konstitusi, mereka diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Selasa (16/4/2024).

"Bukan kami yang harus menyanggah, melainkan mereka yang harus membuktikan. Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah," jelasnya.

Yusril yakin Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar. Tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami punya keyakinan seperti itu karena memang tidak terdapat cukup alasan hukum ya untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon," ujarnya.

Dengan itu, menurut ketua umum PBB ini, pilpres bisa dinyatakan usai setelah MK mengeluarkan putusannya.

Sementara itu, kubu Prabowo juga telah menyiapkan kesimpulan untuk dibacakan pada hari ini.

"Kami sampaikan juga kesimpulannya, sama-sama menunggu sampai 22 April Mahkamah Konstitusi akan mengambil kesimpulannya," kata Yusril.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: