KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Beritanasional/Panji Septo)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kesimpulan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya sebagai termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di MK sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

‘’Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan pemohon baik perkara 1 maupun perkara 2,'' ujar Afifuddin dalam keterangannya

Afifuddin melanjutkan, sepanjang persidangan, KPU menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara dengan perincian perkara pertama sebanyak 68 dan perkara kedua 71.

‘’Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi,’’ ungkapnya.

Afifuddin menuturkan KPU juga menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.

‘’Menegaskan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti. Karena itu, KPU meminta YM majelis hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,’’ tuturnya.

KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D. Kejadian khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia.

‘’⁠Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: