Pemprov DKI Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Pekan Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto:Freepik)
Ilustrasi KTP. (Foto:Freepik)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan 92.493 NIK warga yang tak lagi berdomisili di ibu kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan penertiban administrasi itu dimulai pekan ini.

"Minggu ini, sesuai dengan apa yang kemarin disampaikan, kami langsung mengajukan program penataan, penertiban," kata Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).

Budi menjelaskan pihaknya segera mengajukan penonaktifan NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

Pihak terdampak penertiban ini adalah NIK warga yang sudah meninggal, yaitu 81.119 dan RT yang sudah tidak ada, yakni 11.374 NIK.

"Jadi, minggu ini, kami langsung ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," ujar Budi.

Meski demikian, warga yang merasa NIK-nya tidak dinonaktifkan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan dukcapil di kelurahan masing-masing dengan membawa surat keterangan RT-RW.

"Pemprov DKI diberi kewenangan untuk mengaktifkan kembali. Jadi, tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun, proses penonaktifannya dilakukan langsung oleh Kemendagri," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: