Gerindra: Substansi Amicus Curiae Megawati Sudah Terbantahkan di Sidang MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 April 2024 | 17:45 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw

BeritaNasional.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai substansi yang dituangkan dalam amicus curiae Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati seperti apa yang disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Substansinya pun sudah dipatahkan dalam sidang.

"Sebagai substansi, kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Karena itu, Dasco yakin amicus curiae tidak akan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan.

"Karena itu, di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam pemilu, tidak ada kemudian namanya amicus curiae dimasukan ke pertimbangan-pertimbangan hakim," kata wakil ketua DPR ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae. 

Dia mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 yang di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae. 

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia menyerahkan tulisan tangan dari Megawati ke pihak Mahkamah Konstitusi. bukti pengajuan amicus curiae. Dia berharap MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Jadi, ini ada seluruh pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Ibu Megawati sebagai amicus curiae kemudian ditutup dengan tulisan tangan,” jelas Hasto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: