Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Rabu, 17 April 2024 | 21:35 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Pria berinisial A (42) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, terancam lima tahun penjara.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pelaku). Dia terancam hukuman lima tahun penjara," kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga bakal dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Hasoloan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Metro Cengkareng. Dia mengatakan, pelaku melukai ibunya menggunakan senjata tajam. 

"Korban berinisial L (61), ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, polisi telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus pembacokan tersebut.

"Kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi," tutur Hasoloan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: